
& Hortikultura Indonesia
& Hortikultura Indonesia
& Hortikultura Indonesia
Tentang Kami
Lembaga Sertifikasi Profesi Perkebunan dan Hortikultura Indonesoa (LSP-PHI) adalah lembaga independen yang diberikan lisensi oleh badan otoritas sertifikasi Indonesia yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.480/BNSP/V/2015, tanggal 25 Mei 2015, tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Perkebunan dan Hortikultura Indonesia, dan diperbaharui Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.1892/BNSP/IX/2021 tentang Perpanjangan Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Perkebunan dan Hortikultura Indonesia dan Akta Lisensi BNSP Nomor BNSP-LSP-163-ID, untuk melakukan sertifikasi kepada pihak ketiga (Third Party Certification) dan diberi hak untuk memberikan Sertifikat Kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji kompetensi. Dengan Akta Notaris Teddy Yunadi, SH Nomor 06 Tanggal 06 Juni 2021.
Visi, Misi, Tujuan
Visi
“Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Kompetensi Sumber Daya Manusia di bidang usaha/industri perkebunan dan hortikultura (LSP-PHI) yang unggul dan kredibel secara nasional, regional dan internasional. “
Misi
Menjadikan tenaga kerja profesional di bidang usaha/industri perkebunan dan hortikultura Indonesia bertaraf internasional.
Mendorong lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan bidang keahlian perkebunan Indonesia berkualifikasi internasional.
Menjadi sarana pengembangan profesi SDM bidang usaha/industri perkebunan dan hortikultura di Indonesia.
Tujuan
Memastikan kompetensi kerja untuk jabatan/okupasi tertentu, bagi SDM/tenaga kerja yang bekerja dibidang perkebunan.