Lembaga Sertifikasi Profesi Perkebunan dan Hortikultura Indonesia (LSP PHI) merupakan lembaga independen yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi di bidang perkebunan dan hortikultura di Indonesia. LSP PHI telah memperoleh lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga pelaksana sertifikasi profesi yang memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi sesuai standar nasional.
Sebagai lembaga sertifikasi pihak ketiga (third party certification), LSP PHI memiliki kewenangan untuk melaksanakan uji kompetensi serta menerbitkan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja profesional yang telah memenuhi standar kompetensi kerja di sektor perkebunan, hortikultura, dan bidang terkait dalam sektor pertanian.